PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Undang Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 (PP. 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan setiap satuan pendidikan untuk membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai penegembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
Kurikulum sebagai salah satu substansi pendidikan dalam pengembangan dan pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan peserta didik, keadaan madrasah, dan kondisi madrasah atau daerah. Dengan demikian, madrasah harus merancang dan menentukan materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran. Madrasah harus menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, kalender pendidikan, dan silabus dengan cara melakukan penjabaran dan penyesuaian Standar Isi yang ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 dan Standar Kompetensi Lulusan yang ditetapkan dengan Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah yang dikembangkan harus pula didasarkan pada kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan di bawah supervisi Kantor Departemen Agama Kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK ( Pasal 17 Ayat 2).
Diantara perencanan proses pembelajaran yang dimaksud meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20).
Berdasarkan ketentuan di atas, maka MTs. Islamiyah Doplang Blora mengembangkan dan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Tahun Pelajaran 2009/2010.
B. LANDASAN HUKUM.
1. Undang – Undang Dasar 1945.
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1.
3. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 49 Ayat 1.
4. Peraturan Mendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
5. Peraturan Mendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
6. Peraturan Mendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permen Diknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006.
7. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed / 681 / 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
8. Surat Edaran Kanwil Dep. Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor Kw. 11.4 / 1 / PP.00 / 4460 / 2009, tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan pada Lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah.
C. PENGERTIAN
1. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan rencana program pembelajaran.
2. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus ke dalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.
4. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Kritera Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penetapan KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat esensial KD untuk mencapai standar kompetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD untuk dicapai oleh peserta didik, tingkat kemampua rata-rata (intake) peserta didik madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan).