KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat standar pencapaian kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran oleh Peserta Didik permata pelajaran . Penentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) belajar ini ditetapkan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan, diantaranya;
1. Tingkat esensial (kepentingan) setiap indikator pencapaian kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik;
2. Tingkat kompleksitas (Kesuliatan dan kerumitan) setiap indikator pencapaian kompetensi dasar yang harus dicapai oleh peserta didik;
3. Tingkat kemampuan (intake) rata-rata Peserta Didik di madrasah;
4. Ketersediaan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran.
Adapun Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) di Madasah Tsanawiyah MTs. Islamiyah Doplang Blora sebagaimana terlampir.
Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar sebagaimana diatas harus mengikuti program remidi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi Peserta Didik yang dalam pelaksanaan ulangan yang belum mencapai KKM maka diadakan remidi maksimal dua kali.
2. Nilai remidi tidak melebihi KKM.
3. Remidi bisa dilakukan melalui kegiatan kokurikuler maupun intra kurikuler pada semester berjalan.
Bagi peserta didik yang dalam pelaksanaan ulangan mencapai nilai sama atau diatas KKM maka diberikan tambahan atau pengayaan materi dengan ketentuan tidak merubah nilai hasil ulangan.